Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Basarnas, Alexander Marwata: Tidak Bermutu, Emang Gue Pikirin

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons pelaporan terhadap dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Basarnas, Alexander Marwata: Tidak Bermutu, Emang Gue Pikirin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Basarnas, Alexander Marwata: Tidak Bermutu, Emang Gue Pikirin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons pelaporan terhadap dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas).

Adapun Alex dilaporkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas karena disinyalir telah melanggar etik terkait sengkarut penanganan kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

"Bilang ke MAKI, emang gue pikirin (EGP). Terserah MAKI mau melaporkan apa saja, saya enggak peduli," kata Alex kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Alex menganggap laporan MAKI bukan suatu hal yang patut ditanggapi.

Bahkan Alex berani menyebut laporan MAKI tidak bermutu.

"Ngapain mikirin laporan MAKI yang enggak bermutu," katanya.

Sebelumnya, MAKI melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas pada Rabu (2/8/2023).

Berita Rekomendasi

Alex dilaporkan terkait ucapannya yang menyebut bahwa KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.

"Bahwa ternyata di kemudian hari, diketahui KPK tidak pernah menerbitkan sprindik atas nama Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai dasar penetapan status tersangka," kata kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Padahal, lanjut Kurniawan, sprindik adalah dasar diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan tersangka dalam jangka waktu maksimal 7 hari sejak terbit sprindik. 

"Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum penetapan tersangka oleh KPK sebagaimana dinyatakan oleh terlapor (Alex Marwata) terhadap Henri Alfiandi (Kepala Basarnas) adalah tidak sah karena tidak didasari adanya sprindik," katanya.

Menurut MAKI, pimpinan KPK seharusnya melakukan koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas sebelum menetapkan dan mengumunkan tersangka Henri Alfiandi

Namun, yang terjadi Alex sudah mengumumkan penetapan tersangka Henri Alfiandi sebelum terbentuknya tim koneksitas.

"Namun Alex Marwata melakukan pengumuman penetapan tersangka adalah diduga melanggar wewenang selaku pimpinan KPK," kata Kurniawan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas