Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Basarnas, Alexander Marwata: Tidak Bermutu, Emang Gue Pikirin

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons pelaporan terhadap dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Basarnas, Alexander Marwata: Tidak Bermutu, Emang Gue Pikirin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Basarnas, Alexander Marwata: Tidak Bermutu, Emang Gue Pikirin 

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.

Mereka diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Mereka memberikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Sementara itu, Henri menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakannya sebagai Kepala Basarnas.

Ia mengaku uang yang diterima melalui Afri bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan kantor.

Berita Rekomendasi

“Tujuannya memang untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dalam jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap, pihak TNI menilai KPK tidak melakukan penetapan hukum Henri dan Afri tidak sesuai prosedur.

Pada Jumat (28/7/2023), pihak Puspom TNI menyatakan keberatan atas penangkapan dan penetapan tersangka tersebut.

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyatakan, pihak yang berwenang menetapkan tersangka dari pihak militer adalah penyidik militer.

Meski demikian, ia menyatakan akan melakukan penyidikan terbuka. Namun, penyidikan baru dimulai. Kepala Basarnas dan anak buahnya belum menyandang status tersangka.

Agung dan koleganya sesama pejabat tinggi di TNI juga mendatangi KPK untuk beraudiensi pada Jumat sore. Ujungnya, KPK menyampaikan permintaan maaf.

Kemudian, pada Jumat malam, pimpinan hingga pejabat struktural di KPK mendapat ancaman dan teror, termasuk kiriman karangan bunga berisi pesan nyinyir.

Setelah itu, Puspom TNI kemudian secara resmi mengumumkan Kepala Basarnas anak buahnya sebagai tersangka pada Senin (31/7/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas