Klarifikasi Hinca Panjaitan Soal Duit Rp 50 Juta dari Eks Bupati Ricky: Sudah Saya Kembalikan
Hinca Panjaitan, memberikan klarifikasi terkait pernyataan jaksa KPK yang mengungkap, ada aliran uang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ricky Ham
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan, memberikan klarifikasi terkait pernyataan jaksa KPK yang mengungkap, ada aliran uang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak (RHP), yang masuk ke rekeningnya.
Hinca mengungkap memang benar awalnya ada sejumlah uang yang ditransfer oleh Ricky, yang juga Ketua DPC Demokrat Mamberamo Tengah itu.
Namun, Hinca menyebut transferan tersebut sebagai uang duka atas meninggalnya ibu Hinca pada 2020 silam.
"Setelah penyidik KPK memberitahukan ada aliran dana sebesar 50 juta ke rekening saya saat saya diperiksa sebagai saksi, lalu saya cek tanggalnya, baru saya paham kalau dana itu adalah uang kedukaan atas meninggalnya ibu saya februari 2020 di Kisaran, Asahan, yang disampaikan RHP sebagai kader partai demokrat, jauh sebelum RHP menjalani proses hukum," kata Hinca saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (3/8/2023).
"RHP mengunjungi saya di kampung halaman saya menyampaikan empati turut berduka atas meninggalnya ibu saya. Tentu saya harus menghormatinya," imbuh Hinca.
Hinca mengatakan, sudah memberi penjelasan kepada penyidik KPK terkait aliran dana itu.
Setelah tahu uang tersebut bermasalah dengan hukum, Hinca langsung mengembalikannya ke negara.
"Karena ternyata kemudian diketahui menjadi bermasalah hukum, tentu saya kembalikan dana itu ke negara," ucap Hinca.
"Dan sudah diterima penyidik KPK. Sama sekali saya tidak tau sebelumnya kalau sumber dana itu bermasalah pada masa itu," tandas anggota Komisi III DPR RI itu.
Sebelumnya, Jaksa KPK mengungkapkan sejumlah aliran uang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan," kata jaksa KPK saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, dikutip Kamis (3/8/2023).
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 210 Miliar Milik Ricky Ham Pagawak yang Diduga Hasil Korupsi
Jaksa menyebut Hinca mendapat uang Rp 50 juta dari Ricky.
Ricky juga memberikan uang sumbangan ke Partai Demokrat.
"Uang sejumlah Rp50.000.000 ke Rekening milik Hinca IP Pandjaitan," ucapnya.
"Ricky Ham Pagawak memberikan uang sejumlah Rp1.500.000.000 kepada Reyhan Khalifa (Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.