Fakta-fakta Putri Candrawathi Dapat Kortingan Separuh Masa Hukuman, jadi 10 Tahun Penjara
Berikut fakta-fakta masa hukuman Putri Candrawathi telah dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan.
Namun upaya itu ditolak, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Pelaku pembunuhan sesama anggota polisi ini pun kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Hingga akhirnya permohonan tersebut diterima dan dianulir menjadi penjara seumur hidup pada Selasa (8/8/2023).
Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.
Adapun sidang tersebut dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Dirindukan ART
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, mendadak viral lagi gara-gara curhat di media sosial.
Melalui akun TikToknya Ningrum Jeny, Susi yang masih menjadi ART keluarga Ferdy Sambo mengaku merindukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam unggahan terbarunya itu, Susi menampilkan wajah sedihnya.
"Sepi banget ibu PC dan bapak Ferdy Sambo. Kangen senyuman beliau berdua," ujar Susi dilansir TribunnewsBogor.com, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Putrinya Ultah ke-22, Isi Surat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Trisha Eungelica Disorot
Ibu Brigadir J Kecewa
Ibu Almarhum Brigadir J Rosti Simanjuntak mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi MA yang meloloskan pelaku pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo, dari hukuman mati.
Termasuk hasil kasasi terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.