Fakta-fakta Putri Candrawathi Dapat Kortingan Separuh Masa Hukuman, jadi 10 Tahun Penjara
Berikut fakta-fakta masa hukuman Putri Candrawathi telah dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Warta Kota/YULIANTO - Inilah fakta-fakta masa hukuman Putri Candrawathi telah dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di kasasi
Pihaknya sangat terkejut dan sedih karena putusan tersebut sama saja melukai rasa keadilan.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikutip dari TribunJambi.com pada Selasa (8/8/2023).
Lebih lanjut, Rosti akan berkomunikasi lagi kepada kuasa hukumnya terkait putusasn kasasi ini.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa."
"Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," tegas Rosti.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S/Ilham Rian Pratama/Wahyu Aji/Ibriza Fasti Ifhami)(TribunnewsBogor.com/Khairunnisa)(TribunJambi.com/Wira Dani Damanik)
Berita Rekomendasi