Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Minta Kemendagri Segera Buka Daftar Nama Calon Pj Gubernur: Berikan Waktu Publik Menilai

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Kementerian Dalam Negeri segera membuka kepada publik soal nama-nama calon penjabat gubernur

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ombudsman Minta Kemendagri Segera Buka Daftar Nama Calon Pj Gubernur: Berikan Waktu Publik Menilai
Istimewa
Ombudsman Minta Kemendagri Segera Buka Daftar Nama Calon Pj Gubernur: Berikan Waktu Publik Menilai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Kementerian Dalam Negeri segera membuka kepada publik soal nama-nama calon penjabat gubernur.

"Berikan waktu kepada masyarakat untuk mencermati nama-nama yang ada lalu kemudian ada kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan," kata Anggota ORI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Kantor ORI, Jakarta Selatan, Rabu (9/82/2023).

Robert mengatakan itu sebab pihaknya menemukan ada usulan nama calon Pj Gubernur dari unsur TNI-Polri yang masih aktif.

Dia mengatakan Kemendagri harus terbuka karena untuk menghindari apa yang terjadi di daerah-daerah ketika nama tersebut tak sempat diumumkan.

"Tapi langsung diproses ke tahap untuk pengajuan ke presiden. dari enam nama kemudian jadi tiga nanti dibahas di TPA tanpa melibatkan publik sama sekali," kata Robert.

Dia mengingatkan bahwa yang sedang diproses ini adalah seorang kepala daerah meskipun bukan yang definitif.

"Tapi kewenangannya sama dengan seorang kepala daerah definitif," kata dia.

Berita Rekomendasi

Proses yang terlalu birokratis atau terlalu politis dalam pengangkatan penjabat kepala daerah tanpa melibatkan aspirasi atau dukungan masyarakat, dikatakan Robert, membuat keberadaan penjabat tersebut tak efektif.

"Cukup banyak waktu dari seorang penjabat yang kemudian dihabiskan hanya untuk melakukan konsolidasi dengan masyarakat, padahal waktu kerjanya tidak lama, bisa tiga bulan bisa setahun, tapi kalau sudah banyak waktu yang dipakai untuk berkonsolidasi dengan masyarakat maka efektivitas pemerintahan jadi taruhannya," kata dia.

"Karena waktunya lebih banyak untuk proses-proses yang tak tuntas yang semestinya sudah selesai sebelum seseorang menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah," tandasnya.

Diketahui, sebanyak 17 kepala daerah tingkat gubernur berakhir masa jabatannya mulai September 2023.

Baca juga: Ombudsman Temukan Ada Usulan Calon Penjabat Gubernur dari Kalangan TNI-Polri Aktif

Berikut daftarnya:

1. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi 

2. Gubernur Riau Syamsuar

3. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru 

4. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi 

5. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 

6. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo 

7. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa 

8. Gubernur Bali I Wayan Koster 

9. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah 

10. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat 

11. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor

12. Gubernur Maluku Murad Ismail 

13. Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif) 

14. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji 

15. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman 

16. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi 

17. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas