Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Hukuman Ferdy Sambo cs yang Diringankan MA, Kejagung: Akan Kami Pelajari Dulu

Kejaksaan Agung belum mendapatkan informasi lengkap putusan Mahkamah Agung soal keringanan hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo cs.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Hukuman Ferdy Sambo cs yang Diringankan MA, Kejagung: Akan Kami Pelajari Dulu
YouTube Kompas TV
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta pada Rabu (9/8/2023) - Kejaksaan Agung belum mendapatkan informasi lengkap putusan Mahkamah Agung soal keringanan hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo cs. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mendapatkan informasi lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai keringanan hukuman yang diberikan kepada terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo cs.

Seperti yang diketahui, MA memutuskan untuk memberi keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuh Brigadir J lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, pada Selasa (8/8/2023).

Mengenai hal tersebut, Kejagung perlu mempelajari putusan kasasi tersebut.

Hal itu untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kami akan menunggu proses selanjutnya adalah pengiriman salinan secara utuh dan lengkap, akan kami pelajari," ungkapnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (9/8/2023).

Dalam hal ini, putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Tak Lagi Punya Wewenang, Kejagung Putuskan Tidak Ajukan PK Vonis Ferdy Sambo Dkk

Ketut juga menjelaskan, kewenangan kejaksaan mengenai Peninjauan Kembali (PK) sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 14 April 2023 lalu.

BERITA TERKAIT

Maka dari itu, pihak kejaksaan kini sudah tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan PK dalam perkara tindak pidana.

"Kewenangan kejaksaan, dalam hal ini adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK sejak tanggal 14 April 2023 sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan nomor 20 tahun 2023," ujar Ketut.

"Sehingga, kita tidak mempunyai kewenangan lagi untuk melakukan PK dalam perkara tindak pidana."

"Tetapi yang mempunyai kewenangan adalah terpidana dan atau ahli warisnya," pungkasnya.

Hukuman Ferdy Sambo cs Diringankan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo - Kejaksaan Agung belum mendapatkan informasi lengkap putusan Mahkamah Agung soal keringanan hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo cs.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo - Kejaksaan Agung belum mendapatkan informasi lengkap putusan Mahkamah Agung soal keringanan hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo cs. (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Sebelumnya, MA sudah memutuskan bahwa hukuman Ferdy Sambo cs diringankan.

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawahi; mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal; dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Diketahui, MA meringankan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Sementara, Putri Candrawathi yang semula dijatuhi hukuman 20 tahun dipotong menjadi 10 tahun bui.

Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Ferdy Sambo tersebut.

Lalu, untuk Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

Baca juga: Pengacara Beberkan Kondisi Richard Eliezer usai Cuti Bersyarat: Sehat Walafiat, Bersama Keluarga

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).

Sementara, untuk Richard Eliezer diketahui sudah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa.

Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama enam bulan.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama/Abdi Ryanda Shakti/Wahyu Aji)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas