Syarat Prakualifikasi Proyek BTS Berubah, Saksi Benarkan Ada Arahan dari eks Dirut BAKTI Kominfo
Assenar bersaksi di persidangan untuk kasus korupsi proyek tower BTS yang melibatkan eks Menkominfo, Johnny G Plate di PN Tipikor.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
"Ferdiani Mirza ikut?" tanya hakim.
"Beliau bergabung ke grup meski tidak dari awal," jawab Assenar.
"Iya juga mengarahkan saudara," tanya hakim.
"Betul," jawab Assenar.
11 saksi
Diketahui sidang kasus korupsi pengadaan tower BTS libatkan eks Menkominfo Jhonny Plate kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023), beragendakan dengarkan keterangan 11 saksi.
Kepada hakim, Plate mengaku tidak kenal dengan 11 saksi yang dihadirkan
"Yang pertama 11 orang ini saya tidak kenal," kata Jhonny Plate.
Lalu ia melanjutkan dua diantaranya menyampaikan saksi Gandhi dan Avrinson pertama mengikuti rapat dengan dirinya pada rapat Projek Management Office (PMO).
"Terhadap rapat PMO itu saya ingin klarifikasi di sini bahwa setiap rapat PMO saya hanya berikan arahan umum yang berkaitan tentang agar pelaksanaan kontrak sebaik-baiknya karena program pemerintah," jawab Jhonny Plate.
Yang kedua kata Jhonny Plate mengingat pembangunan BTS ini di daerah 3T. Maka management material harus dilakukan dengan baik agar tidak hilang dicuri yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Ketiga apabila ada pelatihan-pelatihan teknis sedapat mungkin dapat melibatkan putra-putri lokal itu berkaitan dengan umum," jelasnya.
Diketahui persidangan eks Menkominfo, Johnny G Plate terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS kembali digelar.
Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa, (8/8/2023).