Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo Pernah Diprediksi Mahfud MD
MA menganulir hukuman mati bagi Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi seumur hidup.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.
MA menganulir hukuman mati bagi Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Hal ini pernah diprediksi oleh Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD.
Saat itu, ia menyakini Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meskipun telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keyakinan Mahfud itu didasari oleh KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.
Dalam KUHP baru itu, memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.
Itu bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun.
"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," kata Mahfud dikutip Senin (20/2/2023).
Dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo divonis mati hakim.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.