Sepak Terjang Paulus Tannos, Buronan KPK yang Lihai, Ubah Identitas dan Ganti Kewarganegaraan
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.
Editor: Hasanudin Aco
Terlebih ada dokumen yang harus diurus dan perlu putusan pengadilan terkait pergantian nama.
"Ada proses-proses hukum yang perlu, ya," kata Ali.
KPK memastikan akan mendalami proses perubahan itu.
"Ini yang terus kami dalami dan analisis ya, apakah perubahan namanya dilakukan ketika dia berada di dalam negeri misalnya, ataukah ada pihak-pihak yang sengaja kemudian membantu mengubah namanya," ujar Ali.
KPK menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum bagi pihak yang membantu Paulus selama pelarian termasuk untuk mengubah identitas.
Sebab, mereka dianggap menggagalkan penangkapan buronan karena perbuatannya.
Sebenarnya, kata Ali, tim KPK sudah menemukan Paulus di negara tetangga Indonesia.
Saat tim itu melakukan pencocokan ciri-ciri hingga wajah orang yang ditemukan sudah sesuai dengan buronan yang dikejarnya.
Namun, Tanos saat itu tak bisa ditangkap karena identitasnya berbeda.
KPK mengungkap Paulus Tannos sudah tak lagi memegang paspor Indonesia.
Paulus Tannos kini berpaspor salah satu negara di Afrika Selatan dan memiliki nama yang berbeda.
Lantaran sudah berganti kewarganegaraan dan nama, KPK gigit jari tak dapat memboyong pulang Paulus ke Tanah Air.
"Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda, tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," kata Ali.