Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Tentukan Penjara Ferdy Sambo dkk Pekan Depan

Hingga kini, para terdakwa masih berada di rumah tahanan (Rutan) masing-masing. Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo berada di Rutan Mako Brimob.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kejaksaan Tentukan Penjara Ferdy Sambo dkk Pekan Depan
WARTAKOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Kejaksaan belum melaksanakan eksekusi. 

Secara aturan, Kejaksaan memang memiliki waktu paling lambat satu bulan untuk mengeksekusi putusan.

Namun terkait perkara ini, Kejaksaan membuka peluang eksekusi lebih cepat dari batas waktu maksimum.

"Kalau semakin cepat semakin bagus. Kan untuk kepastian hukum," kata Ketut pada Senin (14/7/2023).

Sebagai informasi, terkait pekara ini, Mahkamah Agung telah memutusnya pada tingkat kasasi, Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi para terdakwa.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas