Pendaftaran Anggota LPSK 2024-2029 Dibuka Mulai 21 Agustus, Ini Persyaratannya
Pemerintah bersama perwakilan masyarakat sipil telah membentuk Panitia Seleksi untuk Pimpinan dan Anggota LPSK untuk periode 2024-2029.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan anggota dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 akan segera membuka pendaftaran untuk masyarakat, putra-putri terbaik bangsa.
Ketua Pansel Anggota LPSK Dhahana Putra menyatakan, pendaftaran akan mulai dibuka pada Agustus ini selama sekitar dua pekan ke depan.
"Pendaftaran calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 20224-2029 mulai tanggal 21 Agustus-8 September 2024," kata Dhahanan saat jumpa pers di Kantor Ditjen HAM Kemenkumham RI, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Dhahanan menyatakan, dalam mengajukan pendaftaran itu, Pansel telah menetapkan beragam persyaratan.
Persyaratan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Adapun persyaratan yang dimaksud yakni:
1. Warga Negara Indonesia
2. Sehat Jasmani dan Rohani
3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun
4. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pemilihan
5. Berpendidikan paling rendah S1
6. Berpengalaman di bidang hukum dan HAM paling singkat 10 tahun
7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, dan
8. Memiliki nomor wajib pajak
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk melengkapi seluruh dokumen yang telah ditetapkan oleh pansel yang dimana seluruh dokumen tersebut bisa diakses di www.lpsk.go.id.
Nantinya keseluruhan berkas pendaftaran tersebut bisa diserahkan langsung ke alamat Kantor LPSK RI atau melalui email pansel2024-2029@lpsk.go.id sebelum tanggal 8 September 2023 pukul 16.00 WIB.
Pada proses seleksi nantinya, Pansel akan menyaring 21 kandidat terpilih, yang nantinya akan diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Di tangan Jokowi, nantinya para kandidat itu akan diseleksi lagi menjadi 14 orang dan dikirim ke Komisi III DPR RI untuk diseleksi kembali.
Pada akhirnya, hanya akan ada 7 orang yang terpilih sebagai Anggota LPSK 2024-2029 berdasarkan hasil fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR RI nantinya.
Sebelumnya, Pemerintah bersama perwakilan masyarakat sipil telah membentuk Panitia Seleksi untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk periode 2024-2029.
Pembentukan Pansel tersebut sebagaimana Surat Keputusan (SK) Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo RI Nomor: KEP-346/1.3.2.KP/LPSK/07/2023 pada 26 Juli 2023.
Adapun saat ini telah terpilih 5 nama perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil yang menjadi Pansel, adalah demikian:
1. Dirjen HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra sebagai Ketua merangkap Anggota Pansel
2. Pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran sekaligus mantan Pimpinan LPSK Periode 2008-2019 yakni Lies Sulistiani sebagai Anggota Pansel.
3. Ketua Badan Pengurus Setara Institute sekaligus aktivis HAM Hendardi selaku Anggota Pansel.
4. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Semen Sesneg) Setya Utama selaku Anggota Pansel.
5. Wakil Ketua Komnas HAM periode 2002-2007 Zoemrotin K. Susilo selaku Anggota Pansel.
Pansel ini nantinya akan melakukan seleksi para putra-putri terbaik bangsa untuk memimpin LPSK di lima tahun mendatang.
"Kami membutuhkan peran semua stakeholder bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat agar kita bisa mendapatkan pemimpin LPSK yang berintegritas ini," kata Ketua Pansel LPSK Dhahana saat jumpa pers di Ditjen HAM, Kemenkumham, Jumat (18/8/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.