Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Tak Tahu Bakal Dikonfrontasi dengan Kliennya Soal Rp 27 Miliar Kasus BTS BAKTI Kominfo

Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo memenuhi panggilan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini, Jumat

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Tak Tahu Bakal Dikonfrontasi dengan Kliennya Soal Rp 27 Miliar Kasus BTS BAKTI Kominfo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah US$ 1,8 juta atau setara Rp 26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Semuanya sudah kita periksa tapi dalam perjalanannya semua memberikan keterangan yang hampir berbeda-beda semua, berubah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023). 

Di antara saksi yang memberikan keterangan, ada yang mengaku bahwa uang Rp 27 miliar tersebut diperuntukkan bagi Irwan Hermawan

Kemudian ada pula yang menerangkan sebaliknya. 

"Ada yang bilang itu sumber bantuan untuk IH, ada yang bilang dari yang lain-lainlah," ujar Ketut. 

Total ada 6 orang yang akan dikonfrontir. Satu di antaranya merupakan terdakwa, Irwan Hermawan

Selebihnya ialah tim penasihat hukumnya yang diketuai Maqdir Ismail. Kemudian ada pula 2 saksi belum diketahui latar belakangnya. 

"Kita panggil kurang lebih ada 6 orang yaitu Irwan, Anang, Handika, Dasril, Maqdir dan Rossi, Hari Jumat kita lakukan konfrontir," ujar Ketut. 

BERITA REKOMENDASI

Untuk informasi, nominal yang dikembalikan ini sama dengan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi dalam perkara Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS

Dalam BAP itu, tertera bahwa Irwan Hermawan menyerahkan Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022. Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto. 

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut. 

Baca juga: Usut Misteri Uang Rp 27 Miliar Terkait Korupsi BTS, Jaksa Bakal Konfrontir Irwan Hermawan

Berikut daftar lengkap 11 nama penerima uang dari Irwan Hermawan berdasarkan pengakuannya di BAP: 

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000. 

Aliran dana tersebut tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung

Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode peristiwa pidana yang disidik Kejaksaan Agung

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas