Penyebab 514 Jabatan di Kabupaten Kota Kosong, GAID: Bawaslu Terlalu Banyak Wara Wiri
(GAID) menyebutkan soal kosongnya 514 jabatan Bawaslu Kabupaten Kota dikarenakan pengawas pemilu itu terlalu banyak wara wiri.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa aliansi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GAID) menyebutkan soal kosongnya 514 jabatan Bawaslu Kabupaten Kota dikarenakan pengawas pemilu itu terlalu banyak wara wiri.
"Persoalannya itu ada batas waktu yang terlampaui sehingga terjadi demisionerisasi di 514 kabupaten kota di seluruh indonesia. Itu sebetulnya masalahnya," kata Ray Rangkuti perwakilan Lingkar Madani Indonesia yang juga tergabung GAID di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Kemudian dikatakan Ray dalam catatannya Bawaslu jika fokus. Tidak akan ada keterlibatan pengisian jabatan 514 komisioner Bawaslu di daerah-daerah.
"Saya mencatat aktivitas Bawaslu per tanggal 12-13, artinya sebetulnya kalau Bawaslu fokus mengerjakan proses seleksi ini. Tidak perlu ada keterlambatan pengisian tersebut," kata Ray.
Ray melanjutkan lihat saja di website Bawaslu itu, tanggal 10 mereka masih memiliki aktivitas di luar.
"Jadi sebetulnya salah satu persoalan dari keterlambatan ini menurut saya karena aktivitas Bawaslu terlalu banyak keluar wara wiri," tegasnya.
Kemudian dicontohkan Ray misalnya tanggal 11 masih ada zoom yang dilakukan oleh komisioner Bawaslu di Semarang.
"Mestinya tanggal 10 ini mereka sudah konsolidasi di dalam kantor bersama. Tanggal 12 masih ada pertemuan yang dilakukan mematangkan grand design dan kurikulum peningkatkan kapasitas pengawas pemilu," kata Ray.
Ray melanjutkan tanggal 13 Ketua Bawaslu Bagja masih zoom terkait dengan polarisasi.
"Tanggal 13 yang sama Bu Lolly berada di Bandung untuk lagi-lagi seminar soal politik uang dan memetakan kerawanan pemilu. Jadi dari tanggal 10 sampai 13 itu masing-masing anggota Bawaslu berada di luar," kata Ray.
Baca juga: Bawaslu RI Tunjuk Jajaran Provinsi Ambil Alih Sementara Tugas di 514 Kabupaten/Kota
"Tidak fokus untuk mengerjakan hal yang semestinya dan sepatutnya dan sewajibnya mereka kerjakan yaitu menyelesaikan seleksi Bawaslu di kabupaten kota. Jadi masih ada yang di Bandung, Semarang. Tentu ada yang di Jakarta dan seterusnya," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.