Tiga Sekawan Dikonfrontasi, Asal-usul Rp 27 Miliar di Kasus BTS Masih Teka-teki
Enam saksi telah dikonfrontir tim penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo pada Jumat (18/8/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam saksi telah dikonfrontir tim penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo pada Jumat (18/8/2023).
Di antaranya, terdapat dua terdakwa dan satu tersangka. Mereka ialah eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif serta dua kawan sealmamaternya, Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Kemudian 3 penasihat hukum Irwan turut diperiksa, yakni Maqdir Ismail, Handika Honggowongso, dan Daril.
Keenamnya dikonfrontasi terkait uang Rp 27 miliar yang beberapa waktu lalu dikembalikan ke Kejaksaan Agung oleh tim penasihat hukum Irwan Hermawan.
Konfrontir keenamnya dilaksanakan sekira 5 jam, sejak pukul 13.30 hingga 18.30 WIB.
Setelah 5 jam, tinggal tiga sekawan saja yang diperiksa, yakni Anang Latif, Irwan Hermawan, dan Windi Purnama. Berdasarkan pantauan, ketiganya baru keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekira pukul 21.00 WIB.
"Telah dilakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap 6 orang saksi sekaligus terkait penerimaan uang USD 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar yang sebelumnya diserahkan saksi MI selaku Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan kepada Tim Jaksa Penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Jumat (18/8/2023) malam.
Baca juga: Setelah Konfrontasi, Pengacara Terdakwa Tak Akui Rp 27 Miliar Kasus BTS 4G Diperoleh dari Mr S
Satu di antara materi pemeriksaan, mengenai asal-usul uang Rp 27 miliar tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik memanggil saksi guna mendengar keterangan terkait asal-usul dan status uang tersebut," katanya.
Namun hingga konfrontir berakhir, Kejaksaan Agung maupun tim penasihat hukum Irwan Hermawan tak memberikan jawaban mengenai asal-usul uang tersebut.
Hingga kini, asal-usul Rp 27 miliar yang dikembalikan pada Kamis (13/7/2023) lalu, masih menjadi teka-teki.
Dari pihak jaksa, hanya memastikan bahwa konfrontir telah dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan.
"Konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut.
Sementara dari pihak penasihat hukum Irwan Hermawan, mengaku tak diperkenankan Kejaksaan untuk bicara banyak mengenai konfrontir ini.
Mereka hanya dibolehkan untuk memberi pernyataan umum terkait konfrontasi dengan kliennya.
"Persoalan detail yang sudah disampaikan teman-teman yang lain sebaiknya ditanyakan kepada penyidik karena mereka juga meminta kita menyampaikan secara global saja apa hasil pemeriksaan hari ini," kata Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan usai diperiksa, Jumat (18/8/2023) malam.
Saat ditanya mengenai inisial S yang diduga mengembalikan Rp 27 miliar melaluinya, Maqdir menyangkal.
Katanya, dia tak pernah memberikan keterangan yang menyebut inisial S sebagai pihak yang mengembalikan uang tersebut.
"Saya justru enggak tahu. Saya enggak pernah tahu. Mengenai itu saya enggak pernah tahu. Bukan dari saya,"
Padahal inisial S ini pertama kali disampaikan Kejaksaan Agung usai pemeriksaan perdana Maqdir Ismail pada Kamis (13/7/2023) lalu.
Menurut Kejaksaan, uang Rp 27 miliar dititipkan seseorang berinisial S.
Sosok S itu disebut-sebut menyerahkan Rp 27 miliar kepada anggota tim penasihat hukum Irwan, Handika Honggowongso.
"Itu dikirimkan dalam bentuk tunai sama orang yang berinisial S. Tadi disampaikan Pak Maqdir sendiri sama Handika, rekan kerjanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (13/7/2023).
Belakangan, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa sosok yang menitipkan Rp 27 miliar melalui penasihat hukum Irwan Hermawan berjenis kelamin laki-laki.
"Kalau keterangan dari pihaknya Maqdir (penasihat hukum Irwan Hermawan), inisial S itu cowok," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).
Meski Kejaksaan dan tim penasihat hukum saling menyangkal dan seolah menutupi, Irwan Hermawan sendiri telah membukanya selama penyidikan.
Dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) sebagai saksi bagi Windi Purnama, ada nominal uang Rp 27 miliar yang telah dia serahkan terkait perkara BTS ini.
Tak hanya Rp 27 miliar, Irwan bahkan secara terang-benderang membuka nominal-nominal lain yang diserahkannya ke berbagai pihak.
Teruntuk Rp 27 miliar ini sendiri, Irwan mengaku telah menyerahkannya kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022. Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut.
Berikut merupakan daftar lengkap 11 nama penerima uang dari Irwan Hermawan berdasarkan pengakuannya di BAP:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Aliran dana tersebut tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.
Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode peristiwa pidana yang disidik Kejaksaan Agung.
"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke Dito dan sejumlah pihak lain diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.
"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," katanya.
Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari tersangka Irwan Hermawan.
Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.
"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.