Mediator Minta MUI Berkomunikasi ke Kapolri, Agar Penyidik Bisa Hadirkan Panji Gumilang ke PN Jakpus
Kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Ihsan Tanjung mengungkapkan pada mediasi ketiga dengan pihak Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakpus
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Ihsan Tanjung mengungkapkan pada mediasi ketiga dengan pihak Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikatakan Ihsan pihak mediator dari PN Jakpus meminta MUI sebagai tergugat untuk bisa bantu berkomunikasi ke Kapolri Listyo Sigit agar bisa perintahkan penyidik. Bisa hadirkan Panji Gumilang ke PN Jakpus akhir bulan ini.
"Tadi mediator memesankan kepada Pak Ihsan Abdullah prinsipal dari MUI untuk membantu komunikasi dengan Kapolri agar Minggu depan tanggal 30 Agustus hari Rabu jam 10," kata Ihsan ditemui setelah mediasi dengan kuasa hukum Panji Gumilang di PN Jakpus, Rabu (23/8/2023).
"Pak Kapolri untuk bisa memerintahkan kepada penyidik menghadirkan Pak Panji Gumilang di pengadilan menghadiri mediasi dan bertemu langsung dengan Buya Anwar Abbas," lanjutnya.
Kemudian dikatakan kuasa hukum Anwar Abbas itu, pihak MUI selaku pihak tergugat dua juga menyanggupi permintaan itu.
"Itu permintaan mediator kepada MUI melalui Pak Ihsan Abdullah dan disanggupi," sambungnya.
Ihsan melanjutkan jadi artinya kalau sinyalnya Kapolri bisa dikoordinasikan untuk menghadirkan Panji Gumilang.
"Maka Insyallah tanggal 30 Agustus Pak Panji akan hadir bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan mereka saling memaafkan dan kemudian dicabut gugatannya," jelasnya.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).
"Iya betul (Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas)" kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (10/7/2023).
Hendra mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.
Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab. Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.
Baca juga: Sama Seperti Anwar Abbas, Kuasa Hukum Sebut Panji Gumilang Ingin Hadir Langsung Saat Proses Mediasi
"Klien kami Merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.
Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1,000,000,000,000 atas kerugian Material dan inmateriel," tuturnya.