Sopir Truk Rem Blong di Pacet Mojokerto Resmi Jadi Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan sopir truk tangki yang mengalami rem blong di Pacet, Mojokerto, Anton Dwi Aryatama (23) sebagai tersangka.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Polisi akhirnya menetapkan sopir truk tangki yang mengalami rem blong di Pacet, Mojokerto, Anton Dwi Aryatama (23) sebagai tersangka.
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto menilai Anton dinilai lalai saat mengemudikan truk tangki air Hino 300 nomor polisi S 9085 UP tersebut sehingga memicu kecelakaan fatal dan mengakibatkan dua korban meninggal dan belasan korban luka-luka.
Truk tangki air milik perusahaan Graha Tirta tersebut mengalami rem blong dan menabrak pengunjung karnaval di jalan turunan Simpang Tiga Karlina, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (24/8/2023) pukul 17.45 WIB.
Anton tercatat sebagai wargaTambakmayor Baru Timur, Kelurahan/ Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.
Waka Polres Mojokerto Kompol Afmer Pangaribuan menjelaskan penetapan sopir truk sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan menonjol yang merengut korban jiwa di jalan turunan Simpang Tiga Karlina, Pacet.
"Untuk status hukumnya, sopir truk sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Afmer di Mapolres Mojokerto, Jumat (25/8/2023).
Ia mengatakan penetapan tersangka ini atas pertimbangan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian yang menguatkan adanya kelalaian dari pengemudi truk tersebut.
"Karena kelalaiannya (Sopir truk) saat mengendarai kendaraan sehingga menyebabkan fatalitas kecelakaan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia," bebernya.
Baca juga: 5 Fakta Truk Tabrak Pengunjung Karnaval di Pacet Mojokerto: Jumlah Korban hingga Nasib Sopir
Menurut Afmer, setelah ditetapkan sebagai tersangka sopir truk tangki akan ditahan di Mapolres Mojokerto.
"Setelah kami lakukan gelar perkara dan bukti-bukti yang ada, kami tetapkan sopir truk sebagai tersangka. Ya kami tahan karena statusnya (Sopir truk) sudah sebagai tersangka," jelasnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Iptu Wihandoko menambahkan sopir truk ditetapkan tersangka karena adanya unsur kelalaian yang bersangkutan tidak bisa mengantisipasi laju kendaraannya sehingga terjadi fatalitas kecelakaan.
Baca juga: Kronologi Truk Tabrak Penonton Karnaval di Pacet Mojokerto, 2 Korban Meninggal, Diduga Rem Blong
"Unsur kelalaiannya tersangka tidak bisa mengantisipasi situasi saat terjadi kecelakaan itu. Dan dua juga tidak melakukan atau berusaha untuk mengerem karena melakukan gagal rem," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan diketahui sopir truk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum. "Tersangka punya SIM dan Kir kendaraan juga masih hidup (Berlaku)," tandas Wihandoko
Laporan reporter Mohammad Romadoni | Sumber:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.