Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Anak Pimpinan Parpol yang Jadi Caleg 2024, Ada Anak SBY hingga Megawati

Daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pekan lalu. Sebanyak 9.925 DCS yang diumumkan KPU RI.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Daftar Anak Pimpinan Parpol yang Jadi Caleg 2024, Ada Anak SBY hingga Megawati
Foto Kolase Tribunnews.com
Daftar anak pimpinan parpol yang maju jadi caleg 2024. 

Saat ini dia masih menjabat Anggota DPR RI.

Prananda merupakan putra dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Pada Pemilu 2024 ini, Prananda mencalonkan lagi jadi anggota DPR dari daerah pemilihan Sumut I, yang meliputi Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Ketua Koordinator Pemenangan Pemilu DPP Partai NasDem Prananda Surya Paloh disela-sela acara Kemah Restorasi dan Sekolah Kader Partai NasDem Jabar II.
Ketua Koordinator Pemenangan Pemilu DPP Partai NasDem Prananda Surya Paloh disela-sela acara Kemah Restorasi dan Sekolah Kader Partai NasDem Jabar II. (Dokumentasi Partai NasDem)

KPU Terima Banyak Masukan Masyarakat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 yang nanti kemudian akan dijadikan sebagai bahan untuk dikonfirmasi ke partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Ya sudah banyak, jadi mereka itu menyampaikan melalui messenger, terus kami sampaikan agar menyampaikan masukan dan tanggapan itu bisa melalui kanal resmi," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Rabu (23/8/2023).

"Karena dalam PKPU (Peraturan KPU) pasal 71 ayat 1 itu dijelaskan bahwa, itu harus dilakukan secara tertulis," sambungnya.

BERITA TERKAIT

Selain itu KPU juga mencermati pemberitaan di media massa yang sekiranya dapat ditindaklanjuti dalam rangka memastikan bakal caleg dalam DCS telah memenuhi syarat (MS).

"Dan saya memerhatikan ada banyak sekali berita-berita yang menarik yang bisa ditindaklanjuti oleh KPU dalam rangka memastikan calon anggota legislatif dalam DCS itu betul-betul telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tutur Idham.

Sejak DCS diumumkan pada Sabtu (19/8/2023), siapa saja diberi kesempatan untuk mencermati kemudian memberi tanggapan ke KPU jika terdapat bakal caleg yang dirasa tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan karena latar belakang dan faktor lainnya.

Idham kembali mengingatkan supaya masyarakat yang nantinya menyampaikan tanggapan terhadap DCS harus menyertai identitas diri dan bukti yang relevan untuk nanti ditindaklanjuti KPU ke parpol yang bersangkutan.

"Apabila hasil klarifikasi itu dinyatakan bahwa caleg dalam DCS tersebut, benar, tidak memenuhi syarat persyaratan administrasi pencalonan berdasarkan hasil klarifikasi tanggapan masukan masyarakat, maka caleg DCS tersebut dinyatakan TMS dan akan diganti," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas