Laporkan Perusahaan Pemenang Kasus Menara BTS ke KPPU, MAKI: Tujuan Kita untuk Memiskinkan Koruptor
MAKI sendiri melaporkan perusahaan yang tergabung dalam tiga konsorsium itu lantaran diduga melakukan praktik monopoli dalam menenangkan tender proyek
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan para perusahaan pemenang tender proyek pengadaan menara BTS Kominfo ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (31/8/2023).
MAKI sendiri melaporkan perusahaan yang tergabung dalam tiga konsorsium itu lantaran diduga melakukan praktik monopoli dalam menenangkan tender proyek tersebut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, adapun tujuan pihaknya melaporkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk memberi efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.
Salah satunya dengan cara memiskinkan para pelaku korupsi atas perbuatan yang dilakukan.
"Kan tujuannya kita ini sebenarnya pemenjaraan sudah tidak bikin kapok, tapi yang bikin kapok dan orang tidak berani korupsi lagi kalo dimiskinkan," kata Boyamin di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).
Terkait pelaporannya di KPPU, sebab dijelaskan Boyamin jika nantinya perusahaan-perusahaan itu terbukti melakukan monopoli maka berpotensi dikenakan denda.
Sebab dalam kasus ini para perusahaan itu diduga menerima uang hasil proyek tersebut dengan nilai yang cukup besar.
"Kalau di KPPU kan pelaku usaha, nah nanti didenda 10 persen asetnya segala macem bisa disita kedua sanksinya bisa di blacklist tidak bisa melakukan usaha yang sama," ujarnya.
"Kalau minimal di Kominfo atau proyek-proyek IT di Indonesia dalam jangka waktu 10 atau 20 tahun. Nah ini bagian iktiar saya agar korupsi semakin kecil dan menipis, untuk memiskinkan dalam konteks itu," sambungnya.
Sejauh ini dikatakan Boyamin bahwa baru terdapat individu yang dilakukan penindakan salah satunya yang dilakukan Kejagung.
Sementara terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat belum tersentuh setelah kasus itu mencuat ke publik hingga kini telah di sidangkan.
"Maka dari itu ini sebagai ikhtiar MAKI untuk mencegah (penindakan) korupsi ini berhenti dengan cara supaya ini semakin besar dendanya atau semakin besar uang yang harus dibayarkan (perusahaan)," kata dia.
"Kalau disana (Kejagung) nanti uang pengganti bisa Rp 8 Triliun sekian kalau disini (KPPU) dendanya misal dinyatakan bersalah berati paling gampang 10 persen dari (jumlah) proyeknya kalau seribu triliun berati (dendanya) satu triliun," tambahnya.
Laporkan Perusahaan Proyek BTS ke KPPU
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan perusahaan pemborong dalam kasus korupsi pengadaan Menara BTS Bakti Kominfo ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (31/8/2023).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, adapun pelaporannya itu dilayangkan lantaran ada dugaan upaya monopoli yang dilakukan perusahaan-perusahaan itu dalam proyek pengadaan menara BTS Kominfo tersebut.
"Kami melaporkan dugaan persekongkolan atau monopoli pengadaan proyek BTS Kominfo yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung)," kata Boyamin ketika ditemui di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut dijelaskan Boyamin, bahwa dalam mendapatkan proyek tersebut perusahaan-perusahaan yang terbagi dalam tiga konsorsium itu diduga melakukan persekongkolan.
Baca juga: Sidang Korupsi BTS Kominfo Ungkap Sosok Makelar Kasus, Janji Hentikan Penyelidikan
Boyamin menduga perusahaan tersebut melakukan monopoli diantaranya dilakukan dengan cara vertikal dan horizontal.
Istilah vertikal sendiri digunakan Boyamin lantaran ia menduga terdapat campur tangan penguasa dalam memenangkan perusahaan yang ditunjuk untuk menggarap proyek tersebut.
"Jadi horizontalnya juga ternyata mereka-mereka itu membentuk jadi konsosrsium sehingga dengan syarat-syarat yang sudah diatur antara penguasa dan pengusaha menjadikan hanya mereka yang bisa ikut," jelasnya.
Dirinya pun berharap agar KPPU dapat menindaklanjuti laporan yang ia layangkan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
"Saya berharap ini ditangani oleh KPPU sebagai persekongkolan. Karena mendapatkan pekerjaan itu diduga sejak awal itu persekongkolan diatur syaratnya mengunci dengan beberapa item," ujarnya.
"Termasuk harus memiliki lisensi dan sebagainya sehingga tinggal 3 konsorsium yang menang dan kemudian ditunjuk pelaksanaanya jelek harusnya diputus kontrak, tapi ini enggak," tambahnya.
Sementara itu berdasarkan siaran resmi Kominfo, dalam proyek BTS tersebut kontrak paket 1 dan 2 dimenangi oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data sebagai konsorsium.
Kontrak paket 1 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 269 titik di Kalimantan dan 439 titik di Nusa Tenggara Timur.
Kemudian kontrak paket 2 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 17 titik di Sumatra, 198 titik di Maluku, dan 512 titik di Sulawesi.
Adapun paket 3 terdiri dari 409 titik di Papua dan 545 titik pembangunan di Papua Barat yang dikerjakan oleh PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT SEI sebagai konsorsium.
Kemudian paket 4 terdiri dari 966 titik di Papua dan paket 5 terdiri dari 845 titik di Papua.
Paket 4 dan 5 dikerjakan oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia.