Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa S1 Tak Wajib Skripsi, Pengamat Harap Kampus Bijak Menyikapi Aturan Baru Ini

Pengamat merespons kebijaan baru tentang standar kelulusan perguruan tinggi yang dikeluarkan Kemdikbud, mahasiswa S1 boleh tak buat skripsi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Mahasiswa S1 Tak Wajib Skripsi, Pengamat Harap Kampus Bijak Menyikapi Aturan Baru Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Nadiem membuat kebijakan baru terkait standar kelulusan perguruan tinggi, menurut pengamat perguruan tinggi harus bijak. 

Jadi, sekarang perguruan tinggi sendiri yang merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototype, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya, keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ungkap Nadiem.

Adapun caranya, pihak kampus atau program studi memberikan penjelasan ke Badan Akreditasi bahwa mahasiwanya sudah melalui berbagai macam tes kompetensi di dalam pendidikannya selama menempuh pendidikan di tempat itu.

Baca juga: Nadiem Makarim Tak Wajibkan Skripsi, Rektor Universitas Teknik Sumbawa: Beri Keleluasaan Kampus

Mendikbudristek, Nadiem Makarim saat memberikan pemaparan di acara bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8/2023).
Mendikbudristek, Nadiem Makarim saat memberikan pemaparan di acara bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8/2023). (YouTube Kemendikbud RI)

"(Pihak kampus menjelaskan ke Badan Akreditasi) bahwa 'saya merasa saya tidak membutuhkan tugas akhir untuk bisa membuktikannya karena saya sudah membuktikan selama bertahun-tahun ini', jadi untuk beberapa kampus atau Prodi yang merasa proses mereka sudah selesai dengan (melakukan uji) Project B sudah ada pembuktian hasil kompetensi, maka tugas akhir tidak wajib lagi," tegas Nadiem.

Ini adalah transformasi yang cukup besar dilakukan Kemendikbud karena ingin memberikan kepercayaan kembali kepada setiap kepala prodi, kepada dekan-dekan dan kepala departemen untuk menentukan uji apa yang cocok untuk mahasiwanya.

"Ada cara-cara lain untuk membuktikan hasil lulusan mahasiwanya," sambung Nadiem.

Jadi dampaknya, kampus atau prodinya  semakin bebas untuk mendorong anaknya melakukan pendidikan di luar kampus, seperti project best learning, proyek di lapangan dan proyek riset lainnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Nadiem, kewajiban pukul rata terhadap standar nasional kelulusan kampus sudah tidak relevan lagi digunakan di Indonesia.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas