Ketentuan Cara Daftar Ulang SPMB PKN STAN 2023, Lengkap dengan Syarat yang Dibutuhkan
Proses daftar ulang SPMB STAN 2023 dilaksanakan hingga hari ini, 5 September 2023, simak ketentuan dan persyaratan yang diperlukan.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
- Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit pemerintah
- Surat keterangan bebas dari penyakit berat seperti TBC dan Hepatitis dari rumah sakit pemerintah
- Surat keterangan belum pernah menikah dari kepala desa atau lurah sesuai domisili Sertifikat vaksinasi Covid-19 terakhir
- Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menikah Selama Masa Pendidikan
- Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Akademik, Non Akademik dan Pembangunan Karakter
- Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan dan Ketentuan dalam Kehidupan Berasrama di PKN STAN
- Surat Pernyataan Kesanggupan Wajib Kerja
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Calon Mahasiswa yang berusia 17 tahun ke atas, atau Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP, atau Surat Keterangan Pengganti KTP, atau surat kehilangan dari Kepolisian
- Khusus untuk Calon Mahasiswa yang berasal dari Jalur Afirmasi Kewilayahan menunjukkan tambahan dokumen tambahan.
- Khusus untuk Calon Mahasiswa yang berasal dari Jalur Pembibitan menunjukkan Fotocopy KTP ayah atau ibu kandung Calon Mahasiswa.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)