Jadwal Pendaftaran Paslon Pilpres Dipercepat, Komisi II DPR Sebut KPU Harus Konsultasi Lebih Dulu
Doli menegaskan semua hal terkait aturan di penyelenggaran Pemilu, termasuk PKPU, harus dikonsultasikan terlebih dulu dengan Komisi II DPR.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, merespons soal Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023.
Doli menyebut bahwa pihaknya memahami perubahan jadwal pendaftaran capres-cawapres yang dipercepat.
"Kami sebetulnya sudah mengetahui itu pada saat kita ikut mengesahkan Perppu nomor 7 yang kemarin tentang UU No. 7 tahun 2017. Jadi itu konsekuensi dari Perppu saja sebetulnya," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Namun, Doli menegaskan semua hal terkait aturan di penyelenggaran Pemilu, termasuk PKPU, harus dikonsultasikan terlebih dulu dengan Komisi II DPR.
"Nah kami menunggu tentu nanti pasti akan ada permimtaan penjelasan lebih detail ya kenapa jatuhnya tanggal 10 (Oktober)," ujar dia.
Tak hanya jadwal pendaftaran, Doli juga mengatakan bahwa akan ada PKPU lain menyangkut soal kampanye, revisi terkait lembaga pendidikan yang boleh dijadikan kampanye, dan lain sebagainya, yang juga bakal dibahas bersama penyelenggara Pemilu.
Namun, Waketum Golkar itu mengatakan saat ini Komisi II masih menunggu surat resmi dari KPU untuk membahas hal tersebut.
"Saya sih sudah ada pembicaraan informal. Saya bilang segera saja dimasukkan dan seperti biasanya kan Komisi II kalau ada permohonan itu pasti segera, karena itu kan berkaitan dengan soal kepastian penyelenggaran tahapan pemilu bisa dijalankan dengan sebagaimana yg sudah direncanakan," pungkas Doli.
Baca juga: Ini Penjelasan KPU Sebab Jadwal Pendaftaran Capres Cawapres dalam Rancangan PKPU Dipercepat
Sebagai informasi, rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden tengah digodok dan dilakukan uji publik oleh KPU.
Dalam rancangannya, KPU mempercepat pendaftaran pencalonan capres cawapres menjadi 10 Oktober 2023.
Sebelumnya, di PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur pencalonan dimulai 19 Oktober 2023.