Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana MA Minta TNI Jaga Pengadilan Gantikan Polisi Jadi Sorotan, Imparsial: Tidak Ada Urgensinya

Imparsial menolak wacana pengamanan seluruh pengadilan di Indonesia dilakukan TNI.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rencana MA Minta TNI Jaga Pengadilan Gantikan Polisi Jadi Sorotan, Imparsial: Tidak Ada Urgensinya
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Senior The Indonesian Human Right Monitor (Imparsial) Al Araf. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imparsial menolak wacana pengamanan seluruh pengadilan di Indonesia dilakukan TNI.

Pelibatan militer dalam pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan.

Pernyataan ini disampaikan Al Araf, Peneliti Senior Imparsial, menyikapi wacana Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, yang disampaikan melalui Plt Sekretaris MA, Sugiyanto, bahwa pengamanan untuk seluruh pengadilan di Indonesia dilakukan oleh TNI.

MA beralasan pengamanan dari Polri sebagaimana yang berjalan selama ini bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Sebab pengadilan seringkali menyidangkan kasus-kasus praperadilan di mana termohonnya adalah Kepolisian.

Baca juga: Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang

"Kami memandang bahwa pelibatan militer dalam pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan," katanya, Kamis (14/9/2023).

Apalagi, sambungnya, jika alasannya sebagaimana yang dikatakan oleh Plt. Sekretaris MA, Sugiyanto, yaitu untuk menghindari konflik kepentingan dengan Polri, maka hal ini justru akan menyeret-nyeret institusi TNI dalam konflik kepentingan tersebut karena TNI juga memiliki kepentingan dengan Mahkamah Agung melalui peradilan militer.

BERITA TERKAIT

"Pengamanan pengadilan oleh TNI tentu tidak menjawab permasalahan yang disampaikan oleh Plt. Sekretaris MA tersebut," ujarnya.

Baca juga: Mahkamah Agung Korting 50 Persen Vonis Putri Chandrawati, Pakar: Apa Hal yang Meringankan?

Al Araf menilai pengamanan pengadilan oleh TNI justru akan menciptakan atmosfer yang intimidatif yang mengancam integritas proses penegakan hukum, serta menghambat akses masyarakat terhadap keadilan yang akuntabel dan transparan.

"Lembaga pengadilan harus jauh dari kesan intimidatif agar rakyat dapat secara leluasa mencari dan mengupayakan keadilan bagi mereka. Pengamanan pengadilan oleh TNI justru dapat mengubah proses hukum menjadi pengalaman yang menakutkan bagi pihak-pihak yang sedang berperkara."

Menurutnya, penegakan hukum dan keamanan pengadilan adalah tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum yang secara eksklusif harus dilakukan oleh lembaga yang sudah memiliki tugas dan wewenang di bidangnya, seperti satuan pengamanan khusus dan kepolisian.

"Pengamanan pengadilan oleh TNI harus dihindari untuk memastikan tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia selama proses penegakan hukum."

"Penting untuk dicatat, pengamanan pengadilan oleh TNI tidaklah termasuk tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana telah diatur secara jelas dalam pasal 6 dan 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI," lanjutnya.

Menurut Al Araf, jika pengamanan pengadilan oleh TNI dijalankan dalam rangka tugas pokok terkait operasi militer selain perang, seharusnya hal tersebut didasarkan pada keputusan politik negara (Pasal 7 ayat 3 UU TNI), bukan keputusan MA.

"Yang dimaksud dengan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama dengan DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR (Penjelasan Pasal 5 UU TNI)."

Dengan demikian, lanjutnya, wacana MA untuk melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan pengadilan di seluruh Indonesia bertentangan dengan UU TNI dan mengganggu profesionalitas TNI karena menarik jauh TNI ke dalam tugas-tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya.

"Atas dasar hal itu, kami dengan tegas menolak rencana Mahkamah Agung Republik Indonesia yang akan menggunakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas