Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Formasi Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Dibuka untuk Lulusan SMA, D3 hingga S1

Simak rincian formasi CPNS Kejaksaan 2023. Buka pendaftaran sebanyak 5.916 formasi bagi lulusam SMA, D3 hingga S1.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Rincian Formasi Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Dibuka untuk Lulusan SMA, D3 hingga S1
Instagram @biropegkejaksaan
Rincian formasi CPNS Kejaksaan 2023. Terdapat sebanyak 5.916 formasi untuk lulusam SMA, D3 hingga S1. 

a. Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat

b. Kebutuhan Formasi:

- Umum: 2.198

- Disabilitas: 0

- Putra/putri Papua dan Papua Barat: 60

- Cumlaude: -

Baca juga: Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Pendaftaran CPNS 2023 Melalui sscasn.bkn.go.id

Syarat Daftar CPNS Kejaksaan 2023

BERITA TERKAIT

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian RI;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan.

10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah;

11. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Untuk persyaratan khusus pada masing-masing formasi dapat diakses pada link ini.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas