Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kesehatan Jasmani dan Rohani, MK Diminta Batasi Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

(MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 169 ayat 1 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan Kesehatan Jasmani dan Rohani, MK Diminta Batasi Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Alasan Kesehatan Jasmani dan Rohani, MK Diminta Batasi Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 169 ayat 1 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) untuk perkara nomor 102/PUU-XXI/2023.

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Adapun gugatan ini terkait pembatasan usia calon wakil presiden.

Kuasa hukum pemohon, Anang Suindro meminta agar batas usia minimal calon presiden (capres) serta calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan maksimal 70 tahun.

Anang menerangkan, berdasarkan pasal 4 ayat 1 UUD 1945, presiden dan wakil presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, sehingga dibutuhkan kesehatan jasmani dan rohani.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, haruslah dijalankan secara optimal sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negaranya," kata Anang, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Kemudian, Anang menyoroti kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari 17.499 pulau dengan luas sekitar 7 juta kilometer persegi.

Sehingga, menurutnya, presiden dan wakil presiden harus mampu melakukan mobilitas yang tinggi.

BERITA TERKAIT

"Syarat calon presiden dan calon wakil presiden telah diatur dalam pasal 169 huruf q (UU Pemilu) yang berbunyi paling rendah (berusia) 40 tahun. Hal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan menimbulkan kekaburan norma karena batas usia paling rendah namun batas usia maksimal tidak diatur," ucap Anang.

Lebih lanjut, Anang menyinggung batasan usia maksimal untuk jabatan kepala dan ketua instansi negara lainnya, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu 70 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua ketua, ketua muda Mahkamah Agung dan Hakim Agung 70 tahun. Batas usia maksimal anggota Komisi Yudisial 68 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua, dan anggota BPK 67 tahun," jelas Anang.

Baca juga: Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Cerminkan Problem Moralitas Politik

Sebagai informasi, perkara ini dimohonkan oleh Wiwit Arianto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Adapun dalam permohonannya, pemohon meminta agar batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun dan maksimal 70 tahun.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas