Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Peran Perintangan Penyidikan Pengacara Lukas Enembe: Undang Massa ke Mako Brimob Jayapura

KPK ungkap cara pencara rintangi penyidikan Lukas Enembe, undang massa ke Mako Brimob Jayapura.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Ungkap Peran Perintangan Penyidikan Pengacara Lukas Enembe: Undang Massa ke Mako Brimob Jayapura
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Stefanus Roy Rening ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.

Stefanus adalah satu kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Stefanus akan didakwa atas dugaan perkara perintangan penyidikan.

"Hari ini (19/9), Kasatgas Penuntutan Budhi Sarumpaet telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Stefanus Roy Rening ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

"Status penahanan terdakwa saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," tambahnya.

Baca juga: KPK Beri Sinyal Lukas Enembe Tak akan Dijerat Sendirian terkait Kasus Dana Operasional Rp 1 Triliun

Diungkapkan Ali soal cara Roy merintangi penyidikan adalah dengan mengundang massa ke Mako Brimob Jayapura.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Stefanus disinyalir menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka, kaitan dengan penyerahan uang pada Lukas.

"Perbuatan yang didakwakan tim jaksa antara lain berupa tindakan mencegah dan merintangi proses penyidikan tersangka LE (Lukas Enembe) saat itu dan meminta agar mendatangkan Massa ke Mako Brimob Jayapura serta menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka kaitan dengan penyerahan uang pada tersangka LE," kata Ali.

Baca juga: Bela Lukas Enembe, OC Kaligis Klaim Pertanyaan Berulang JPU Buat Kliennya Naik Darah 

Ali mengatakan tim JPU KPK nanti bakal menguraikan secara lengkap dugaan perbuatan menghalang-halangi penyidikan oleh Stefanus Roy Rening.

Agenda sidang perdana pembacaan dakwaan tinggal menunggu penetapan majelis hakim.

"Lengkapnya uraian dakwaan segera akan dibacakan tim jaksa sesuai dengan penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim. Kami berharap publik untuk turut serta mengawal proses persidangannya," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas