Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislatif dan Yudikatif Jadi Perbandingan, MK Diminta Batasi Usia Capres-Cawapres Sampai 65 Tahun

Donny Tri Istiqomah, mengatakan batas maksimal usia capres dan cawapres perlu diatur demi adanya kepastian hukum.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Legislatif dan Yudikatif Jadi Perbandingan, MK Diminta Batasi Usia Capres-Cawapres Sampai 65 Tahun
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). MK menggelar pengujian materiil Pasal 169 ayat 1 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) untuk nomor perkara 104/PUU-XXI/2023. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pengujian materiil Pasal 169 ayat 1 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) untuk nomor perkara 104/PUU-XXI/2023.

Sidang tersebut merupakan pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan permohonan pembatasan usia calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres).

Dalam permohonannya, kuasa hukum pemohon, Donny Tri Istiqomah, mengatakan batas maksimal usia capres dan cawapres perlu diatur demi adanya kepastian hukum.

"Agar usulan permohonan kami konstitusional dan usulan batasan usianya tidak diskriminatif, yang kami lakukan adalah studi komparasi hukum. Tentunya agar equal dalam konteks trias politica," kata Donny, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Lebih lanjut, Donny kemudian membandingkan batasan usia capres-cawapres dengan batasan usia pada lembaga eksekutif dan yudikatif.

"Kami mohon batasan terendah adalah mengacu pada batasan calon anggota DPR yaitu 21 tahun dan batasan tertinggi adalah Hakim Konstitusi yaitu 65 tahun pada saat pengangkatan pertama," jelas Donny.

Berita Rekomendasi

"Dengan begitu kami berharap, jika Mahkamah mampu memutus walaupun itu bersifat open legal policy tapi bersifat diskriminatif dan belum ada batasan atas yang belum dieksekusi ya kami berharap MK menentukan. Dengan demikian maka, hak kami pasal 28j ayat 1 dan pasal 28d ayat 3 dapat terjamin," sambungnya.

Sebagai informasi, perkara ini dimohonkan oleh Gulfino Guevaratto yang meminta agar syarat calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama.

Pada perkara yang sama, pemohon juga meminta agar batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden ialah 21 tahun dan batas maksimalnya berusia 65 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas