Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Jateng Buka 2.200 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria dan Syaratnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah membuka 2.200 formasi PPPK untuk tahun 2023.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pemprov Jateng Buka 2.200 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria dan Syaratnya
https://bkd.jatengprov.go.id/
Surat Pengumuman Nomor 8.10.0/2059 Pemrpov Jateng. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah membuka 2.200 formasi PPPK untuk tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah mengumumkan formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Menurut Surat Pengumuman Nomor 8.10.0/2059 Pemrpov Jateng, tersedia 2.200 formasi PPPK.

Dari 2.200 formasi PPPK, dibagi dalam 3 rumpun jabatang fungsional yaitu 1.500 Jabatan Fungsional Guru, 421 Jabatan Fungsional Teknis dan 279 Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Selengkapnya, rincian formasi PPPK Pemrov Jateng dapat dicek di sini.

Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya kamu perlu mengetahui kriteria dan persyaratan yang ditentukan terlebih dahulu.

Baca juga: Passing Grade Tes CPNS dan PPPK 2023, Beserta Jumlah Soal dan Bobot Jawabannya

Kriteria Pelamar

1. PPPK Jabatan Fungsional Guru

BERITA TERKAIT

Pelamar Prioritas merupakan peserta yang memenuhi ambang patas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.

Belum pernah dinyakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

2. PPPK Jabatan Fungsional Teknis dan Tenaga Kesehatan

Kriteria formasi khusus

- Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah); atau

- Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah).

Persyaratan Umum

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas