PPPK Kemenkumham 2023 Tenaga Teknis dan Kesehatan, Cek Syarat dan Unggah Dokumen
PPPK Kemenkumham 2023 Tenaga Teknis dan Kesehatan membuka pendaftaran hingga 9 Oktober 2023. Cek syarat dan unggah dokumen PPPK Kemenkumham 2023.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
2. Jenjang Terampil:
- Arsiparis
- Pranata komputer
- Bidan
- Fisioterapis
- Perawat
- Terapis gigi dan mulut.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK BPOM RI 2023 per Jabatan, Mulai Rp 6,5 Juta hingga Rp 10 Juta
Syarat Umum:
1. WNI
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun
3. Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, calon prajurit TNI/calon anggota Polri atau prajurit TNI/anggota Polri dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
10. Sehat jasmani dan rohani
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan)