PPPK Kemenkumham 2023 Tenaga Teknis dan Kesehatan, Cek Syarat dan Unggah Dokumen
PPPK Kemenkumham 2023 Tenaga Teknis dan Kesehatan membuka pendaftaran hingga 9 Oktober 2023. Cek syarat dan unggah dokumen PPPK Kemenkumham 2023.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
14. Mendapatkan ijazah S2/S1/D4/D3 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi bagi perguruan tinggi dalam negeri.
*) bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyampaikan bukti kelulusan dari perguruan tinggi luar negeri disertai penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
15. Surat Keterangan Lulus (SKL) atau surat pengganti ijazah dan sejenisnya tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pendaftaran
16. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang S2/S1/D4/D3 paling rendah 2,75 dalam skala 4
*) dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
17. Bukti kelulusan dalam negeri dan program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKES) saat tahun kelulusan
18. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kemenkumham di seluruh Indonesia
19. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dan berkinerja baik yang ditandatangani oleh:
a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi Pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau
b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi Pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.
20. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar pada jabatan: