Jaksa Sebut Perkara Lukas Enembe Tak Akan Kekurangan Bukti Meski Pihak Bank Tidak Dijadikan Saksi
Jaksa telah menyampaikannya secara jelas di persidangan termasuk pemberian uang dari Piton Enumbi.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
"Ini dari mana? Kecuali bank tampil di pengadilan 'eh ada slip setoranya ini', ini kan bank juga tidak muncul," kata Petrus di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Ia pun menegaskan bahwa kliennya itu tidak melakukan transaksi dengan sejumlah pihak terkait kasus grarifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Lukas pun kata Petrus juga telah membantah bahwa menyetorkan sejumlah uang kepada Rifky Agereno seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Keterangan itu baru muncul sekarang, sementara keterangan pada sidang sebelumnya yang menyetor ke rekening Rifky Agereno yang namanya Piton Enimbu," kata.
Sementara itu di lain sisi, Rifky disebut Petrus juga telah menyatakan tidak pernah mengenal Lukas, dan Lukas pun kata dia tidak kenal dengan Rifky.
Menurutnya dalam hal ini pihak bank seharusnya bisa menjelaskan jika memang terdapat transaksi antara Lukas dengan Rifky.
"Bank tidak pernah menjelaskan bahwa pak Lukas di bank yang setoran uang itu. Rifky Agereno hadir di pengadilan kemarin mengatakan tidak kenal pak Lukas, tidak kenal Piton Enimbu. Jadi ini bagaimana, bikin kita makin bingung perkara ini," ucapnya.
Sebab Petrus berpandangan, bahwa untuk mencari titik terang mengenai hal ini hanya penjelasan dari pihak bank.
Pasalnya pihak bank menurut Petrus bisa menjelaskan mengenai riwayat transaksi apabila kliennya itu benar melakukan setoran kepada Rifky.
"Satu-satunya yang bisa kasih keterangan kan pihak bank. Pihak bank lah yang bisa konfirmasi bahwa oh ini benar tanggal sekian dengan kertas setoran itu masuk ke rekening ini dan kertasnya di itu punya kami di cap di cabang yang bersangkutan. Tapi tidak dihadirkan, itu masalahnya disitu," ujarnya.
Lukas Enembe Dituntut 10,5 tahun Penjara
Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa di persidangan.
Kemudian jaksa menyebutkan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.