Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 Teknis dan Kesehatan, Cek Syarat Pendaftaran

Berikut ini formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 Tenaga Teknis dan Kesehatan. Simak syarat pendaftaran PPPK Kementerian PUPR 2023 di artikel ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 Teknis dan Kesehatan, Cek Syarat Pendaftaran
Istimewa
Ilustrasi PNS --- Berikut ini formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 Tenaga Teknis dan Kesehatan. 

- Pimpinan unit kerja bagi pelamar kebutuhan umum yang memiliki pengalaman kerja selain dari instansi pemerintah.

Baca juga: Link Formasi PPPK Kemenkeu 2023, Berikut Penempatan dan Daftar Persyaratannya

8. Memiliki kompetensi/keahlian teknis jabatan dengan ketentuan:

- Untuk kebutuhan jabatan yang mewajibkan syarat sertifikasi keahlian, maka harus mengunggah sertifikat keahlian yang masih berlaku

- Untuk kebutuhan jabatan yang tidak mewajibkan syarat sertifikasi keahlian, maka dapat mengunggah sertifikat keahlian yang masih berlaku untuk mendapatkan nilai tambahan.

9. Bagi pelamar kebutuhan jabatan ahli muda, ahli pertama dan keterampilan terampil, harus memiliki kemampuan/menguasai bahasa inggris yang dibuktikan dengan:

a. . Sertifikat kemampuan bahasa inggris yang dikeluarkan oleh Educational Testing Service (ETS) dengan skor:

1) minimal 450 untuk TOEFL Institutional Testing Program/Paper Based Test
(ITP/PBT), atau
2) minimal 131 untuk TOEFL Computer Based Test (CBT), atau
3) minimal 45 untuk TOEFL Internet Based Test (IBT),
4) minimal 440 untuk TOEIC, atau

BERITA REKOMENDASI

b. Sertifikat kemampuan bahasa inggris International English Language Testing System (IELTS) dengan skor minimal 5; atau

c. Sertifikat kemampuan bahasa inggris (English Proficiency Test/TOEFL Prediction/dll) yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan Lembaga Bahasa Swasta lainnya dengan skala penilaian menyerupai/sama dengan/dapat disetarakan dengan skala penilaian ETS.

10. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.

Bagi pelamar disabilitas wajib menyertakan:

- Surat keterangan tentang derajat kedisabilitasannya, yang dikeluarkan minimal 6 bulan terakhir


- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari sesuai jabatan yang dilamar

11. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, TNI, atau anggota Polri

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas