Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 Teknis dan Kesehatan, Cek Syarat Pendaftaran

Berikut ini formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 Tenaga Teknis dan Kesehatan. Simak syarat pendaftaran PPPK Kementerian PUPR 2023 di artikel ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 Teknis dan Kesehatan, Cek Syarat Pendaftaran
Istimewa
Ilustrasi PNS --- Berikut ini formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 Tenaga Teknis dan Kesehatan. 

- Memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan (pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah);

- Memiliki ijazah dari PTN/PTS Luar Negeri yang telah mendapat penyetaraan Ijazah luar negeri dan penyetaraan/konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

- Jika akreditasi saat lulus tidak bercantum dalam sumber informasi di bawah ini:




> Ijazah/transkip nilai
> Data SSCASN
> PDDikti yang dikelola oleh Kemendikbud
> Pangkalan Data BAN-PT

maka harus dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik/lain yang dipersamakan (hasil scan diunggah di SSCASN saat pendaftaran)

- Semua pelamar wajib memiliki Ijazah PTN/PTS

- IPK minimal 2,75 pada skala 4,00

BERITA TERKAIT

c. Syarat dokumen pendidikan jabatan fungsional pemula:

- Ijazah dan transkip nilai SMA/Sederajat

- Semua pelamar wajib memiliki Ijazah

- Nilai minimal pada Ijazah rata-rata 6,0

7. Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:

- Paling rendah Pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah Unit Organik setingkat eselon II (Direktorat, Biro, Pusat, Sekretariat Unit Organisasi, Dinas, Asisten Kedeputian), Unit Pelaksana Teknis setingkat eselon II (Balai Besar), atau nomenklatur unit kerja organik/pelaksana teknis setingkat eselon II lainnya.

- Pejabat administrator (eselon III) bagi pelamar kebutuhan khusus atau pelamar kebutuhan umum yang memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah pada Unit Pelaksana Teknis setingkat eselon III (Balai) atau nomenklatur unit pelaksana teknis setingkat eselon III lainnya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas