Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Obat Pelangsing yang Dilarang BPOM karena Mengandung Bahan Kimia

BPOM telah merilis daftar obat tradisional pelangsing yang dilarang karena mengandung bahan kimia obat (BKO).

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar Obat Pelangsing yang Dilarang BPOM karena Mengandung Bahan Kimia
IG @bpom_ri
Obat tradisional mengandung BKO adalah produk obat tradisional yang pada pembuatannya ditambahkan bahan kimia obat dengan tujuan untuk menambah fungsi pada produk obat tradisional. 

Dampak apabila mengkonsumsi obat tradisional mengandung BKO dengan klaim pelangsing yaitu gagal jantung hingga kematian.

Selain itu, BPOM juga menambahkan sejumlah obat tradisional pegal linu dan asam urat yang dilarang karena mengandung BKO, yakni:

1. Montalin (Mengandung parasetamol)

2. Wan Tong cairan obat dalam (Mengandung fenilbutason)

3. Shen Ling (Mengandung piroksikam)

4. Tawon Liar (Mengandung tramadol)

(Tribunnews.com, Widya)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas