Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KemenKopUKM Buka 71 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat hingga Tahapan Seleksinya

KemenKopUKM buka 71 formasi PPPK 2023, terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis, berikut syarat hingga tahapan seleksinya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in KemenKopUKM Buka 71 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat hingga Tahapan Seleksinya
Instagram @kemenkopukm
KemenKopUKM buka 71 formasi PPPK 2023, terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis, berikut syarat hingga tahapan seleksinya. 

13. Bersedia mengabdi kepada Kementerian Koperasi dan UKM dengan menandatangani perjanjian kerja selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani Surat Perjanjian Kerja dengan evaluasi kinerja minimal dengan predikat baik setiap tahunnya; dan

14. Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca juga: Polri Buka 350 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat Daftar hingga Jadwal Seleksinya

Syarat Khusus:

1. Jabatan Tenaga Kesehatan pada Nomor 1, 2, 3 dan 17 wajib menyiapkan STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku;

2. Pelamar formasi khusus wajib menyertakan Surat Keterangan Aktif Bekerja saat mendaftar pada Instansi Pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun
secara terus-menerus; dan

3. Pelamar formasi disabilitas wajib melampirkan Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Tampilan laman pendaftaran akun SSCASN 2023.
Tampilan laman pendaftaran akun SSCASN 2023. (daftar-sscasn.bkn.go.id)

Cara Daftar PPPK KemenKopUKM 2023

Berita Rekomendasi

1. Pelamar mengunggah hasil scan berwarna dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:

  • Surat lamaran diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM, dicetak, dibubuhi e-materai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam asli.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) asli;
  • Ijazah dan Transkrip Nilai asli berwarna (tidak berupa legalisir);
  • Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal (memakai kemeja dan/atau berjas dan/atau berdasi) dengan latar belakang warna merah;
  • Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun baik berturut-turut maupun akumulatif di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar; dan
  • Surat Pernyataan diketik menggunakan komputer, dicetak, dibubuhi e-materai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam asli.

2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn/bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: 14 Link Beli e-Meterai dan Cara Pasangnya untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

Tahapan Seleksi PPPK KemenKopUKM 2023

1. Pengumuman seleksi dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);

2. Pelamar melakukan pendaftaran melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN);

3. Seleksi Administrasi

- Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara file yang diunggah/disampaikan oleh pelamar melalui SSCASN dengan persyaratan pelamaran;

- Panitia tidak bertanggung jawab terhadap file unggah yang tidak dapat dibaca/dilihat/dijalankan dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan file yang diunggah.
Hal tersebut merupakan kelalaian pelamar yang
dapat mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus seleksi administrasi.

4. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) meliputi ujian:

- Kompetensi Teknis;

- Kompetensi Manajerial;

- Kompetensi Sosial Kultural; dan

- Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas