KemenKopUKM Buka 71 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat hingga Tahapan Seleksinya
KemenKopUKM buka 71 formasi PPPK 2023, terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis, berikut syarat hingga tahapan seleksinya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijasah (bukan surat keterangan LULUS) dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT);
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijasah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan.
9. Merupakan lulusan sarjana (S-1), Diploma Empat (D-IV) atau Diploma Tiga (D-III) dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 dari skala 4.00;
10. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:
- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau
- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/Yayasan.
11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.