Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KemenKopUKM Buka 71 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat hingga Tahapan Seleksinya

KemenKopUKM buka 71 formasi PPPK 2023, terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis, berikut syarat hingga tahapan seleksinya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in KemenKopUKM Buka 71 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat hingga Tahapan Seleksinya
Instagram @kemenkopukm
KemenKopUKM buka 71 formasi PPPK 2023, terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis, berikut syarat hingga tahapan seleksinya. 

8. Ahli Pertama - Pengawas Koperasi: 4

9. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 1

10. Ahli Pertama - Pengembang Kewirausahaan: 31

11. Ahli Pertama - Penyuluh Hukum: 1

12. Ahli Pertama - Perencana: 5

13. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: 1

14. Ahli Pertama - Pranata Komputer: 1

Berita Rekomendasi

15. Ahli Pertama - Statistisi: 1

16. Terampil - Arsiparis: 1

17. Terampil - Asisten Apoteker: 1

Baca juga: Syarat PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan 2023 dan Masa Perjanjian Kerja

Persyaratan PPPK KemenKopUKM 2023

Syarat Umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 57 tahun pada saat melamar;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas