Syarat CPNS Kemendikbud 2023 Formasi Dosen Sesuai 4 Kategori Pelamar
Berikut ini syarat CPNS Kemendikbud 2023 formasi Asisten Ahli dan Lektor Dosen sesuai kategori pelamar yaitu umum, khusus, cumlaude, putra/i Papua.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbud Ristek.
Baca juga: Link PDF Formasi CPNS Kemdikbudristek 2023 dan Penentuan Kelulusan
Persyaratan Khusus:
1. Pelamar Kebutuhan Umum
a. Lulusan PTN/PTS dalam negeri, wajib memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
b. Lulusan PTN/PTS luar negeri wajib memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
c. IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00, dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh PTN/PTS yang bersangkutan.
d. Pelamar difabel pada kebutuhan umum wajib melampirkan Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya).
Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
2. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
a. Lulusan PTN/PTS dalam negeri, berasal dari PTN/PTS terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.