Jawaban Menpora Dito yang Namanya Disebut-sebut Menerima Aliran Dana Korupsi BTS
Nama Dito disebut oleh saksi mahkota yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
"Pada saat itu saya diajak teman saya yang namanya Resi. Beliau bekerja dengan Pak Galumbang, anak buah Pak Galumbang," ujar Irwan di dalam persidangan.
Irwan mengungkapkan bahwa pertemuan itu berkaitan dengan penyelesaian perkara korupsi BTS Kominfo saat masih awal-awal diusut Kejaksaan Agung.
Sebenarnya, Dito bukanlah pihak yang pertama kali ditemui terkait penyelesaian atau pengamanan perkara.
Sebelumnya upaya pengamanan perkara sudah dilakukan melalui dua pihak atas perintah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Pihak pertama ialah seorang pengacara bernama Edward Hutahaean. Kemudian yang kedua ialah pengusaha nikel, Windu Aji Susanto.
"Siapa yang suruh?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri.
"Di saat mendapat tekanan, Pak Anang datang ke Pak Galumbang untuk menyelesaikan," ujar Irwan.
Namun upaya pengamanan perkara melalui keduanya gagal.
Alhasil, Windu merekomendasikan agar Irwan dan Galumbang menghubungi seseorang bernama Haji Oni.
Dari Haji Oni inilah Dito Ariotedjo dan Resi menjadi penghubung dengan Galumbang dan Irwan.
"Pada saat Pak Windu merasa gak berhasil (mengamankan perkara), bawa ke Haji Oni. Besoknya ada pesan dari Haji Oni ke Dito. Lalu beliau besokknya menitip pesan ke Dito melalui resi, untuk berikutnya langsung berhubungan dengan Haji Oni tapi tidak dengan orang yang kemarin, artinya tidak melalui Saya dan Windu," kata Irwan, menjelaskan.
Untuk mengamankan perkara ini melalui Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menggelontorkan dana Rp 27 miliar.
Uang tersebut merupakan bagian dari ratusan miliar rupiah yang dia kutip dari para rekanan proyek BTS Kominfo atas perintah Anang Achmad Latif.
"27 miliar," kata Irwan.