Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban Menpora Dito yang Namanya Disebut-sebut Menerima Aliran Dana Korupsi BTS

Nama Dito disebut oleh saksi mahkota yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jawaban Menpora Dito yang Namanya Disebut-sebut Menerima Aliran Dana Korupsi BTS
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menpora Dito Ariotedjo angkat bicara terkait namanya yang disebut menerima aliran dana untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo. 

"Siapa itu?" tanya Hakim Fahzal Hendri.

"Pada saat itu saya tidak serahkan langsung titip ke teman namanya Resi dan Windi. Terakhir namanya Dito. Pada saat itu namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," ujar Irwan.

Materi kesaksian Irwan Hermawan ini kemudian menjadi fakta persidangan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Selain mereka bertiga, terkait korupsi BTS ini juga sudah ada tiga terdakwa lain pada perkara split, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas