Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Febri Diansyah Bakal Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kementan

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah akan penuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kementan, Senin (2/10/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Febri Diansyah Bakal Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kementan
Kompas.com/Ambarania Nadia
Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah - Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah akan penuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023). 

KPK butuh waktu hampir 20 jam untuk menggeledah rumah dinas Syahrul. 

Dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita sejumlah barang. 

Di antaranya, sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing serta beberapa dokumen lainnya terkait perkara kasus dugaan korupsi Kementan

Uang yang disita KPK itu bernilai puluhan miliar rupiah. 

"Ditemukan sejumlah uang rupiah dan dalam bentuk mata uang asing, juga beberapa dokumen ditemukan di sana seperti catatan keuangan dan juga pembelian aset yang bernilai ekonomis tentunya, dan lainnya yang terkait dengan perkara," kata Ali Fikri.

"ditemukan juga alat bukti elektronik," lanjutnya. 

Selain itu, Ali menuturkan, KPK juga menyita 12 senjata api di rumah dinas Mentan Syahrul. 

Berita Rekomendasi

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud (senpi)," ujarnya. 

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Dok. Humas Kementan)

Terkait kasus ini KPK  menggunakan pasal terkait pemerasan atau pemaksaan dalam jabatan. 

Ali Fikri mengatakan kasus ini merupakan salah satu dari tiga klaster dugaan korupsi di Kementan

"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya."

"Tentu ini tempat kejadiannya di lingkungan Kementan," kata Ali. 

Ali mengatakan, terduga pelaku dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal tersebut berbunyi: 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas