Saksi Sebut Rafael Alun Sempat Perintahkan Agar Setujui Peminjaman Dana Rp1,5 Miliar
Direktur Utama PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, mengakui ada perintah dari Rafael Alun Trisambodo untuk dia menyetujui peminjaman senilai total Rp
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
"Saya tidak ingat, Pak," ucap Gunadi.
Lebih lanjut, Jaksa menanyakan apakah ada perintah dari Rafael Alun untuk Gunadi menyetujui peminjaman itu.
"Terdakwa pernah perintah pengeluaran selain berkaitan dengab operasional Cubes?" tanya jaksa.
"Seingat saya tidak, Pak," jawab Gunadi.
"Selain saudara bisa enggak ngeluarin ini (dana)?" tanya jaksa.
"Tidak, Pak," kata saksi Gunadi.
Jaksa menjelaskan, pemberian pinjaman dana ke PT Statika Kensa Prima Citra dilakukan bertahap.
Adapun pada tahap pertama, peminjaman senilai Rp 400 juta. Tahap dua, senilai Rp 450 juta.
Tahap tiga, pada tanggal 20 April 2010, pemberian pinjaman ke PT Statika Prima, senilai Rp 350 juta. Kemudian tahap empat, senilai Rp 300 juta.
"Siapa yang bisa memerintah saudara? Totalnya Rp1,5 miliar ini, Pak. Siapa?" tanya jaksa.
"Pemegang saham, Pak," jawab Gunadi.
"Iya, siapa?" kata jaksa yang tampak geram karena saksi Gunadi terkesan bertele-tele dalam menjawab pertanyaannya.
"Cuma tidak perintah langsung ke saya pak," kata Gunadi.
"Lha iya, saya tanya, siapa?" kata jaksa.