Blucer W Rajagukguk: Politik Hukum Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara Perlu Dievaluasi
Kebijakan politik hukum pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara dalam keadaan darurat perlu dievaluasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan politik hukum pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara dalam keadaan darurat perlu dievaluasi.
Hal itu sangat penting agar saat terjadi situasi darurat seperti Covid-19 semua kebijakan jelas regulasinya.
Demikian disampaikan Dr Blucer Wellington Rajagukguk dalam paparan ujian promosi doktor ilmu hukum dengan judul Disertasi: Evaluasi Kebijakan Politik Hukum Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara dala Keadaan Darurat", di Kampus UKI Salemba Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Sidang Promosi Doktor diketuai oleh Dr Dhaniswara K. Harjono (Rektor UKI), Prof Dr John Pieris, yang juga Ketua Program Doktor UKI, Prof Dr Satya Arinanto, yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Wiwik Sri Widiarty, Prof Dr Chontina Siahaan, Dr Dian Puji Simatupang, dan Dr Bernard Nainggolan.
Blucer berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan 6 majelis penguji dengan 20 pertanyaan dijawab dengan baik.
Promovendus dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor setelah mempersentasikan disertasinya berjudul: Evaluasi Kebijakan Politik Hukum Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara dalam Keadaan Darurat.
Blucer memaparkan urgensi pembenahan kebijakan pengelolaaan dan pemeriksaan keuangan negara dalam keadaan darurat.
Urgensi pembenahan kebijakan dalam keadaan darurat perlu mempertimbangkan pendapat Oren Gross dan Fionnuala ni Aoláin terkait pengesahan tindakan negara dalam keadaan darurat.
Bahwa kepastian hukum dan transparansi atas tindakan negara dan pemerintah sangat penting untuk memastikan kepercayaan publik, yang terbukti penting adalah tingkat kepatuhan publik yang tinggi terhadap langkah-langkah pemerintah dalam menangani pandemi untuk keselamatan masyarakat.
Pemerintahan darurat harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum.
Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal, seperti kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal kesehatan dan ekonomi.
"Berbagai skema bantuan adalah cara pemerintah membantu perekonomian masyarakat yang memburuk akibat pandemi," paparnya.
Menurut Blucer, setiap negara hendaknya memiliki konstitusi serta UU yang mengatur rambu-rambu kondisi darurat atau kondisi bahaya sehingga terdapat batasan yang jelas mengenai jenis kondisi darurat.
Tingkatan ancaman bahaya, bagaimana keadaan darurat diberlakukan, berapa lama waktunya, dan apa saja akibat-akibat keadaan darurat bagi warga negara.