Blucer W Rajagukguk: Politik Hukum Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara Perlu Dievaluasi
Kebijakan politik hukum pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara dalam keadaan darurat perlu dievaluasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Pada dasarnya, kata dia, penanganan situasi darurat memerlukan batas waktu. Ini karena situasi bahaya atau kedaruratan harus segera ditangani dan tidak boleh dibiarkan terlalu lama.
Perppu harus mengatur segala akibat hukum dari keadaan darurat pada saat kondisi kembali normal. BPK juga harus membuat strategi pemeriksaan untuk menangani pandemi, baik dari segi substansi maupun prosedur.
"Pengaturan mengenai pemeriksaan dalam kondisi darurat tidak cukup diatur dalam bentuk panduan," katanya.
Berdasarkan pertimbangan yang dimuat dalam UU No 2/2020, dapat diketahui bahwa pandemi Covid-19 telah memengaruhi kebijakan politik hukum yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam keadaan darurat.
Baca juga: Jokowi Akui Modernisasi Alutsista Sangat Diperlukan, Tapi Keuangan Negara Terbatas
Perppu yang ada dan telah sejajar kedudukannya dengan UU sampai penulisan studi ini belum memliki indikator dan parameter yang jelas mengenai nomenklatur "hal ikhwal kegentingan yang memaksa" maupun "keadaan bahaya".
Saat pandemi telah berubah menjadi endemi, dan bahkan saat telah normal, UU yang berasal dari perppu belum direviu dan mengalami perubahan.
"Perlu mengoptimalkan pemeriksaan atas penanganan pandemi Covid-19 dengan SPKN khusus darurat untuk dapat menjamin terwujudnya keadilan sosial berlandaskan nilai keadilan sosial yang dijiwai Pancasila," ucap Blucer.
Blucer pun menyarankan agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diharapkan segera untuk membuat undang-undang sebagai peraturan pelaksanaan konstitusi mengenai "hal ikhwal kegentingan yang memaksa" dalam pasal 22 maupun "keadaan bahaya" dalam pasal 12, khususnya mengenai parameter dan indikator kondisi dimaksud.
DPR dan pemerintah untuk memberikan batas waktu pelaksanaan atas seluruh kebijakan yang telah diatur dalam UU No 2/2020, yang berasal dari Perppu No 1/2020, dan peraturan pelaksanaannya, beserta seluruh UU lainnya yang berasal dari perppu.
"DPR perlu mengevaluasi kembali UU yang mengatur mengenai pemeriksaan dan mengatur BPK, apakah UU yang ada telah mempertimbangkan kondisi darurat, krisis, dan bahaya, yang secara eksplisit telah diatur baik dalam konstitusi, UU Keuangan Negara, maupun UU APBN setiap tahunnya," ujar Blucer.
Sementara di lembaga auditor BPK perlu memfokuskan dan mengoptimalkan pemeriksaan atas penanganan pandemi yang telah mengeluarkan dana ribuan triliun.
Hal itu mengingat kurangnya pengendalian internal tata kelola keuangan negara saat kondisi darurat.
Blucer pun memaparkan empat dalil dalam desertasinya. Pertama, hal ikhwal kegentingan memaksa memiliki parameter dan indikator yang jelas sebelum presiden menetapkan perppu, khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan negara.
Kedua, UU yang berasal dari perppu diberi batasan waktu yang jelas sehingga memiliki kualitas substansi hukum yang sama dengan UU yang berasal dari RUU, dengan segala hal yang bersifat memaksa memiliki keadaan yang berbeda dengan keadaan normal.