Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurir Uang Korupsi BTS Kominfo Mengaku Tiap Bulan Setor Rp 500 Juta ke Staf Menkominfo Yunita

Windi Purnama mengaku setiap bulan menyetorkan uang senilai Rp 500 juta ke staf Menkominfo bernama Yunita.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kurir Uang Korupsi BTS Kominfo Mengaku Tiap Bulan Setor Rp 500 Juta ke Staf Menkominfo Yunita
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan perkara korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023). 

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas