Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Tak Mau Dituduh Intervensi karena Komentari Kasus SYL dan Pimpinan KPK Lebih Awal

Presiden Jokowi tak mau mengomentari mengenai permasalahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan KPK lebih awal karena enggan dituduh intervensi.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jokowi Tak Mau Dituduh Intervensi karena Komentari Kasus SYL dan Pimpinan KPK Lebih Awal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (7/10/2023) - Presiden Jokowi tak mau mengomentari mengenai permasalahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan KPK lebih awal karena enggan dituduh intervensi. 

Kasus yang dimaksud dalam surat panggilan tersebut adalah mengenai penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Di mana, Heri diminta untuk datang pada 28 Agustus 2023 ke ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 09.30 WIB.

Terkait hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, tak memberikan komentar.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait surat pemeriksaan terhadap sopir SYL tersebut.

Kata Polri soal Kasus SYL dan Pimpinan KPK

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak - Presiden Jokowi tak mau mengomentari mengenai permasalahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan KPK lebih awal karena enggan dituduh intervensi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak - Presiden Jokowi tak mau mengomentari mengenai permasalahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan KPK lebih awal karena enggan dituduh intervensi. (Tangkapan layar kanal YouTube Kompas TV)

Terkait polemik SYL dengan pimpinan KPK itu, hingga kini, pihak kepolisian belum bisa membeberkan jumlah materi atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL. 

Demikian disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Sabtu.

Berita Rekomendasi

“Jadi untuk materi penyidikan nantinya, mohon maaf kami belum bisa share kepada rekan-rekan sekalian,” ujar Ade.

Ade pun menegaskan timnya bakal melakukan proses penyidikan secara profesional dan berkeadilan. 

Baca juga: Ini Sudut GOR Tangki Diduga Tempat Berbincang Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

“Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan oleh tim penyidik akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi, berkeadilan,” tuturnya.

Sebagai informasi, status perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Ade menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," jelasnya. 

Selain itu, total sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas