Jokowi Tak Mau Dituduh Intervensi karena Komentari Kasus SYL dan Pimpinan KPK Lebih Awal
Presiden Jokowi tak mau mengomentari mengenai permasalahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan KPK lebih awal karena enggan dituduh intervensi.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (7/10/2023) - Presiden Jokowi tak mau mengomentari mengenai permasalahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan KPK lebih awal karena enggan dituduh intervensi.
Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.
Saat ini, pihak kepolisian juga telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka.
Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
Berita Rekomendasi