Jatuh di Kamar Mandi, Majelis Hakim Terima Permohonan Penahanan Lukas Enembe Dibantarkan
Dalam perkara ini,Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Sidang Rianto menerima permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan tim kuasa hukum agar penahanan terdakwa Lukas Enembe bisa dibantarkan.
Adapun hal itu dikarenakan mantan Gubernur Papua tersebut sakit akibat jatuh di kamar mandi rumah tahanan KPK.
"Tentang permohonan pembantaran terdakwa Lukas Enembe karena terdakwa jatuh di kamar mandi rutan KPK. Yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim dapat mengeluarkan penetapan terhadap terdakwa guna kepentingan pengobatan terdakwa," kata hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Majelis hakim telah membaca hasil laboratorium klinik dan hasil radiologi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto atas nama terdakwa Lukas Enembe 6 Oktober 2023.
"Menimbang bahwa memperhatikan surat permohonan dari penuntut umum KPK tanggal 6 Oktober 2023 dan surat permohonan dari tim kuasa hukum Lukas Enembe," kata Rianto.
Serta hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPADA Gatot Subroto, maka hakim Rianto, menegaskan atas nama kemanusiaan dan demi menjaga dan menjamin kesehatan terdakwa serta selama pemeriksaan di persidangan.
"Maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas. Dihubungkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan radiologi Rumah sakit angkatan darat Gatot Subroto atas nama terdakwa Lukas Enembe," sambungnya.
Atas hal itu majelis hakim menerima permohonan pembantaran bagi terdakwa Lukas Enembe.
"Cukup beralasan untuk dikabulkan sehingga karenanya penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung tanggal 6 Oktober 2023 sampai 19 Oktober 2023," tegas hakim.
Saat ini, proses persidangan Lukas Enembe masih terus berlanjut.
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas Enembe dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.