Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Aliran Uang ke Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

KPK menelusuri aliran uang yang diterima mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Telusuri Aliran Uang ke Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto rampung diklarifikasi KPK terkait harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN. Eko mengklaim tidak berniat untuk pamer harta di media sosial. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diterima mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Penelusuran dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada Selasa (10/10/2023).

Lima saksi dimaksud yakni  Steven Kurniawan, Direktur PT Global Feed Nusantara tahun 2017-sekarang; Andry Wirjanto, Direktur CV Dermaga; serta tiga pegawai PT Pilar Samudera Jaya masing-masing Heru Listyawati, Lulus Puji Rahayu, dan Sugatri.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait masih terkait dengan dugaan penerimaan uang dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

"Adapun jasa yang diberikan tersangka dimaksud ditujukan pada para pengusaha ekspor impor barang," imbuhnya.

Baca juga: Diperiksa KPK sebagai Saksi, Irwan Mussry Bantah Ada Transaksi Jam Tangan Mewah dengan Eko Darmanto

KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Berita Rekomendasi

Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.

Pada Jumat (15/9/2023), Eko Darmanto sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Terkait status tersangka yang disematkan KPK, Eko Darmanto mengatakan tidak ingin mengujinya lewat mekanisme praperadilan.

Eko Darmanto menyebut akan mengikuti proses hukum yang sedang ia hadapi.

"Enggak usah (ajukan praperadilan, red), kita ikutin prosesnya aja," ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023) petang.


Eko Darmanto sendiri telah dicegah bepergian ke luar selama 6 bulan hingga bulan Maret 2024.

Tak hanya Eko, KPK turut mencegah tiga orang lainnya yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas