Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tol MBZ Proyek Strategis Nasional, Penetapan Tersangka Sofiah Balfas Diklaim Langgar Perpres

Kuasa hukum Sofiah, Muhammad Ismak menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya telah melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tol MBZ Proyek Strategis Nasional, Penetapan Tersangka Sofiah Balfas Diklaim Langgar Perpres
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ, di Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Selasa (19/9/2023). Tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi jalan tol MBZ, Sofiah Balfas menilai bahwa proyek jalan tol yang digarap oleh kliennya bersama perusahaan lain merupakan salah satu proyek strategis nasional. 

"Adapun peran yang bersangkutan dalam tindak pidana ini adalah diduga selaku direktur operasional, yang bersangkutan turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat," kata Kuntadi.

Meski begitu, Kuntadi belum menjelaskan secara detail bentuk pemufakatan yang dilakukan oleh Sofiah.

Sebab hal itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti itu, materi penyidikan," kata Kuntadi 

Sebagai tindak lanjut, saat ini Sofiah akan menjalani penahanan selama 20 hari sebelum nantinya menjalani persidangan.

"Untuk kemudian penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan salemba cabang Kejagung," beber dia.

Atas tindakan tersebut Sofiah Balfas dijerat pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 35 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas